Sistem Ekonomi Indonesia: Rahasia Kemakmuran Dan Keadilan

Sistem ekonomi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33, yang berbunyi: “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.” Pasal ini menjadi landasan hukum bagi pemerintah Indonesia dalam mengatur dan mengelola perekonomian negara.

Pasal 33 UUD 1945 memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia karena memberikan arahan dan prinsip dasar bagi pembangunan ekonomi. Pasal ini menekankan pentingnya kerja sama dan gotong royong dalam membangun perekonomian, serta mengutamakan kepentingan rakyat banyak. Selain itu, pasal ini juga memberikan landasan hukum bagi pemerintah untuk mengatur cabang-cabang produksi yang penting bagi negara, serta menguasai sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Read more